3 Kontraktor Tergugat Tidak Hadir di Sidang Gugatan Proyek Disdik Kalteng


Pengacara Dandie Setiawan mempertanyakan ketidakhadiran tiga kontraktor maupun kuasa hukum dari PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa serta PT Tapanorana Victori Cemerlang, dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Sudah 2 kali persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun ketiga kontraktor tersebut yang merupakan tergugat 4, 5 dan tergugat 6 tidak pernah hadir," tegas Dandie Setiawan, Selasa (28/04/2026).

Padahal dalam persidangan proyek pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel yang diduga merugikan keuangan negara tidak sedikit dengan anggaran lebih dari 600 Miliar ini sudah berjalan 2 kali persidangan.

Menurut Dandie, dalam gugatan citizen law suit yang ia ajukan bersama rekan merupakan proyek besar pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel yang membuat mata rakyat Kalteng terbelalak ini merupakan sebuah gugatan publik guna mengungkap kebenaran di mata hukum.

"Kenapa kepala Dinas Pendidikan ikut juga sebagai tergugat dalam perkara ini, karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah itu adalah selaku kuasa pengguna anggaran, sehingga yang bersangkutan adalah kunci penting guna mempertanggungjawabkan nya" ujar Dandie.

Selain itu, kata Dandie, ketiga kontraktor juga selaku pihak penyedia merupakan orang penting dalam gugatan yang sedang berjalan.

"Mereka wajib memperlihatkan hasil audit investigasi akuntan publik dalam persidangan nantinya".

"Jika kita dalam persidangan nantinya mereka tidak bisa membuktikan bahwa tidak bersalah, maka dapat dipastikan mereka terjerat pasal yang sama sebagaimana di tegaskan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Dandie.

Dandie menyatakan, besok Rabu (29/04/2026) adalah masa sidang ketiga dalam upaya mediasi.

"Besok kita akan bersidang kembali, jika kuasa hukum pihak Ketiga kontraktor tidak berhadir juga, maka mediasi akan dilaksanakan walau tanpa kehadiran mereka. Kalau ternyata mediasi gagal juga maka kita akan beranjak ke pokok perkara selanjutnya," tukasnya.
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال