Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk pertama kalinya di tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya, Rabu (29/4/2026).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Barang rampasan yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga April 2026,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebatas pelaksanaan tugas, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi pemerintah daerah, atas sinergi yang terjalin dalam proses penegakan hukum di wilayah Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kotabaru, Muhammad Jaka Trisnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdapat empat perkara dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang rampasan yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,69 gram, dengan sebagian disisihkan sebanyak 12,77 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara merusak barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus penguatan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana.
Lebih jauh, kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)

