Negara dalam konsepsi modern seharusnya hadir sebagai pelindung warga negara yang menjamin keamanan dan kebebasan sipil. Dalam kerangka demokrasi, negara diposisikan sebagai institusi yang mengayomi, bukan menekan. Namun dalam realitas politik kontemporer, idealitas tersebut seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Justru dalam banyak kasus, negara tampil sebagai sumber ketakutan baru bagi masyarakat. Kondisi ini dapat dilihat dari meningkatnya praktik represif terhadap kelompok kritis, khususnya aktivis. Aktivis yang berperan sebagai pengontrol kekuasaan justru sering menjadi sasaran tekanan. Mereka menghadapi berbagai bentuk intimidasi yang tidak jarang dilakukan secara sistematis. Situasi ini menunjukkan adanya problem serius dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil.
Dalam konteks ini, istilah barbarisme negara menjadi relevan untuk digunakan. Barbarisme tidak lagi dimaknai sebagai tindakan brutal secara fisik semata. Ia telah bertransformasi dalam bentuk yang lebih halus namun tetap destruktif. Negara dapat melakukan kekerasan melalui kebijakan, regulasi, maupun tindakan aparatnya. Barbarisme negara modern seringkali dibungkus dengan legitimasi hukum yang formal. Instrumen hukum digunakan untuk menekan dan membatasi ruang gerak aktivis. Hal ini menciptakan ilusi bahwa tindakan tersebut sah secara legal. Padahal secara substansi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan demokrasi.
Aktivis memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Mereka menjadi penghubung antara kepentingan rakyat dengan kebijakan negara. Peran ini membuat aktivis kerap berhadapan langsung dengan otoritas kekuasaan. Dalam kondisi tertentu, benturan tersebut berujung pada tindakan represif. Teror terhadap aktivis dapat muncul dalam berbagai bentuk yang beragam. Mulai dari ancaman verbal, intimidasi digital, hingga kekerasan fisik. Tidak jarang pula terjadi kriminalisasi melalui pasal-pasal hukum yang multitafsir. Hal ini menunjukkan bahwa teror bukan sekadar tindakan sporadis, melainkan pola yang berulang.
Fenomena ini semakin menguat ketika negara tidak memberikan perlindungan yang memadai. Bahkan dalam beberapa kasus, aparat negara diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini memperkuat persepsi publik tentang adanya pembiaran sistematis. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin menurun. Ketika aktivis mengalami tekanan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu tersebut. Secara luas, kondisi ini memengaruhi ruang demokrasi secara keseluruhan. Kebebasan berekspresi menjadi terancam dan mengalami penyempitan. Masyarakat menjadi lebih berhati-hati bahkan cenderung takut untuk bersuara.
Rasa takut yang muncul di tengah masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang efektif. Tanpa perlu represi terbuka, negara dapat membungkam kritik melalui atmosfer ketakutan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kebebasan yang luas dan aman. Dalam jangka panjang, praktik barbarisme negara akan merusak fondasi demokrasi. Demokrasi tidak dapat tumbuh dalam situasi yang penuh tekanan. Kebebasan sipil merupakan elemen utama yang harus dijaga. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa makna substantif.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Aktivis sebagai bagian dari masyarakat sipil berhak mendapatkan perlindungan tersebut. Namun ketika negara justru menjadi pelaku represi, terjadi penyimpangan serius dalam fungsi kekuasaan. Penting untuk menegaskan kembali bahwa kritik bukanlah ancaman bagi negara. Justru kritik merupakan elemen penting dalam proses perbaikan kebijakan publik. Negara yang sehat adalah negara yang mampu menerima kritik secara terbuka. Bukan negara yang alergi terhadap perbedaan pandangan.
Dalam banyak kasus, penggunaan hukum sebagai alat represi menjadi persoalan utama. Pasal-pasal karet sering digunakan untuk menjerat aktivis. Hal ini menunjukkan adanya problem dalam sistem hukum yang berlaku. Reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak dalam situasi ini. Selain itu, profesionalisme aparat negara juga menjadi sorotan penting. Aparat seharusnya bekerja berdasarkan prinsip hukum, bukan kepentingan kekuasaan. Ketika aparat bertindak represif, maka legitimasi negara ikut dipertaruhkan. Kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Peran media dalam mengungkap praktik represif juga sangat krusial. Media dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Melalui pemberitaan yang objektif, publik dapat mengetahui fakta yang terjadi. Transparansi menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas negara. Di sisi lain, solidaritas antaraktivis juga perlu diperkuat. Tekanan yang dihadapi tidak dapat dilawan secara individual. Dibutuhkan gerakan kolektif untuk melawan praktik represif. Solidaritas menjadi kekuatan utama dalam mempertahankan ruang demokrasi.
Kesadaran publik juga memegang peranan penting dalam konteks ini. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental. Ketika satu kelompok dibungkam, maka potensi pembungkaman terhadap kelompok lain juga terbuka. Oleh karena itu, pembelaan terhadap aktivis adalah pembelaan terhadap demokrasi itu sendiri. Barbarisme negara seringkali berawal dari pembiaran terhadap tindakan kecil. Jika tidak dikritisi, praktik tersebut akan berkembang menjadi lebih besar. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan pengawasan terhadap kekuasaan. Pengawasan merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.
Negara tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung disalahgunakan. Aktivis memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aktivis menjadi sangat penting. Dalam konteks global, fenomena represi terhadap aktivis bukan hanya terjadi di satu negara. Banyak negara mengalami kecenderungan serupa. Hal ini menunjukkan adanya tantangan serius bagi demokrasi di berbagai belahan dunia. Indonesia tidak boleh terjebak dalam tren tersebut.
Upaya memperkuat demokrasi harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui praktik nyata. Negara harus menunjukkan komitmen dalam melindungi kebebasan sipil. Tanpa komitmen tersebut, demokrasi akan kehilangan arah. Pendidikan politik bagi masyarakat juga menjadi faktor penting. Masyarakat yang sadar politik akan lebih kritis terhadap kekuasaan. Hal ini dapat menjadi benteng terhadap praktik barbarisme negara. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menjaga demokrasi.
Akhirnya, perlu ditegaskan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Ketika kekuasaan disalahgunakan, maka tujuan tersebut akan gagal tercapai. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kekuasaan harus terus diperkuat. Opini ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan dan dijaga secara terus-menerus. Aktivis merupakan bagian penting dari perjuangan tersebut. Tanpa mereka, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.
Dengan demikian, segala bentuk teror terhadap aktivis harus dihentikan. Negara harus kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung. Kebebasan sipil harus dijamin tanpa pengecualian. Inilah prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Perjuangan melawan barbarisme negara bukanlah hal yang mudah. Namun hal tersebut bukan berarti mustahil untuk dilakukan. Dengan kesadaran kolektif dan solidaritas yang kuat, perubahan dapat diwujudkan. Demokrasi yang sehat adalah tanggung jawab bersama.
Penulis: Dr. Muhammad Uhaib As'ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)

