Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Raperda Prioritas 2026


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pembahasan lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

FGD tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:

1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
2. Kawasan Tanpa Rokok
3. Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4. Desa Wisata/Kampung Wisata
5. Penanggulangan Kemiskinan

Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan rancangan awal perda tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai pembicaraan sebelumnya, pada bulan Maret mendatang sudah ada Raperda yang mulai disampaikan secara resmi untuk dibahas di DPRD.

“Ditargetkan pada bulan Oktober nanti sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD, sudah dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Lutfi juga mendorong agar Raperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat prioritas penyelesaian. Menurutnya, perangkat daerah atau SKPD pengusul perlu mempercepat kajian akademis dan penyusunan naskah agar dapat segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.

“Raperda yang bertujuan meningkatkan PAD hendaknya diprioritaskan. SKPD pengusul kami harapkan mempercepat kajian agar proses legislasi berjalan sesuai target,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Lutfi berharap agar setiap Perda yang nantinya disahkan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia juga meminta agar informasi tersebut turut disampaikan kepada anggota DPRD agar pengawasan dan implementasi di lapangan berjalan optimal.

Sebagai informasi, berdasarkan Propemperda Tahun 2026, terdapat 16 Raperda yang telah diprogramkan. Rinciannya terdiri dari 8 Raperda usulan eksekutif, 5 Raperda inisiatif DPRD, serta 3 Raperda wajib, yakni LKPj Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui FGD ini, diharapkan proses harmonisasi dan penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lebih matang, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال