Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melakukan pembekuan sementara atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang batubara, PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC).
Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari pembatalan sepihak atas 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga eks transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Sikap kami di Direktorat Jenderal Minerba dan Batu Bara, bahwa kami untuk sementara membekukan ini (IUP) sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear," kata Dirjen Minerba, Tri Winarno saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Hal ini dilakukan setelah dilakukannya pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Tri menambahkan, sesuai dengan regulasi minerba melalui Undang-Undang 4 tahun 2009, menyatakan bahwa pemberian IUP tidak termasuk hak atas tanah.
"Oleh karena itu di dalam regulasi kami si pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut," kata dia.
Adapun, sengketa antara masyarakat eks transmigran dengan PT Sebuku Sejaka Coal menurut Tri telah berlangsung sejak awal tahun lalu. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri ATR, bahwa ini sudah lama bergulir sejak Januari 2025 dan kami sudah minta tanggapan dari Sebuku PT Sebuku Sejaka Coal. Nah akan ditindaklanjuti dengan mengkaji ulang terkait dengan sertifikat yang telah dimiliki oleh perusahaan tersebut," jelas Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR Nusron Wahid menyebut akan ada 3 langkah penting yang akan dilakukan untuk mengembalikan 717 sertifikat tanah tersebut.
"Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan daripada SHM karena menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak tepat," kata Nusron.
Sedangkan, langkah kedua adalah membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang sudah kadung terbit di atas tanah tersebut. "Karena itu masuk kategori tumpang tindih meskipun dalam PP 18 harusnya pembatalan itu lewat proses pengadilan, tetapi karena sudah usia di atas lima tahun. Tetapi dalam PP 18 tersebut tidak berlaku untuk kategori tumpang tindih. Ini kita masukkan kategori tumpang tindih," jelasnya.
"Nah kemudian yang nomor tiga. Di pekan ini tim kami bertiga ATR BPN, Transmigrasi, kemudian tim Dirjen Minerba ESDM akan terbang ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi sampai tuntas," tutupnya. (Kontan.co.id)

