PARINGIN  – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) awalnya dibentuk untuk membantu menstabilkan harga karet di tingkat petani di Kabupaten Balangan. Perusahaan daerah ini lahir melalui proses panjang, termasuk kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani saat Pilkada 2020.
Namun, cita-cita itu berubah menjadi persoalan serius ketika mantan Direktur Utama PT ADCL diduga menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana perusahaan juga sempat dipindahkan ke rekening bank lain tanpa persetujuan pemilik dan komisaris.
Komisi 1 DPRD Balangan yang mengetahui hal ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) segera menyampaikan temuan tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemilik dan komisaris. Pemerintah pun memerintahkan agar dana yang sudah digunakan segera dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Proses pengembalian sempat diupayakan melalui dua kali RUPS Luar Biasa. Dalam pertemuan pertama, Dirut meminta waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun tak terealisasi. Kesempatan kedua kembali diberikan dengan tenggat serupa, namun hasilnya tetap nihil.
Atas rekomendasi Inspektorat Balangan, dilakukan audit dan pemberhentian Dirut beserta kewenangannya. Pemerintah kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi, yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Sejak awal kami mendorong agar semua proses berjalan sesuai aturan. Ketika terjadi penyimpangan, langkah hukum harus ditempuh untuk melindungi keuangan daerah,” tegas Bupati H. Abdul Hadi.
Kini, kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Balangan menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan, sekaligus mengevaluasi tata kelola PT ADCL agar kembali ke tujuan awal: menyejahterakan petani karet melalui harga yang stabil dan transparan. (Didi Juaidinoor)
 

 
 
 
