Jajaran Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru mengamankan seorang lelaki berinisial HD, 39 tahun, warga Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, dalam kondisi mabuk telah melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 7 tahun yang terjadi pada hari Minggu 13 Juli 2025 sekitar jam 10.30 WITA, di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tepatnya di Pemandian Sungai Bantai.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru, peristiwa berawal saat korban sedang berada di pemandian tersebut sedang berenang dengan temannya.
Pada saat korban beranjak dari pemandian tiba-tiba pelaku yang juga pengunjung pemandian tersebut menghampiri korban dan langsung menendang perut korban sampai terjatuh, serta memukuli korban hingga korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan. Pada saat terjadinya penganiayaan tersebut saksi RIDWAN dan ibu korban MASITAH serta penjaga pemandian langsung menolong korban dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan dan melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Kelumpang Hilir untuk guna proses hukum lebih lanjut disertai dengan barang bukti 1 lembar baju kaos warna merah, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi obat selidril.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UURI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Gusti Mahmuddin Noor)