Pemkab Kotabaru Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2026 saat Paripurna DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Masa Persidangan I Rapat ke-3 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (24/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H. Eka Saprudin, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam rapat tersebut, Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 disampaikan langsung oleh Sekda H. Eka Saprudin.

Eka menjelaskan, rancangan perubahan APBD disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan anggaran juga mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Kotabaru, yakni “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan melalui RPJP, RPJMD, serta rencana pembangunan tahunan.

Selain itu, perubahan APBD mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah hingga semester I tahun 2026 serta proyeksi pendapatan hingga akhir tahun anggaran.

“Rancangan perubahan APBD ini masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi dari DPRD. Untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran, pemerintah mengharapkan masukan dari DPRD demi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik,” ujar Eka.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2.842.439.067.553.

Penyesuaian target pendapatan tersebut dipengaruhi dua faktor utama, yakni penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah berdasarkan realisasi semester I 2026, serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp3.783.115.914.359.

Kebijakan belanja diarahkan untuk memfasilitasi pergeseran anggaran dan penyesuaian akibat perubahan pendapatan, mendukung program strategis nasional dan provinsi, serta mempercepat pencapaian target RPJMD 2025-2029.

Belanja juga difokuskan pada peningkatan belanja operasi SKPD, pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan fasilitas umum.

Selain itu, dilakukan penyesuaian belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dana desa, hingga anggaran tidak terduga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana. Rincian belanja turut disesuaikan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Nasional.

Pada sisi pembiayaan, pembiayaan netto dirancang sebesar Rp940.676.846.806.

Sumber pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara pengeluarannya diarahkan untuk tambahan setoran modal kepada Bank Kalsel dan BPR Kotabaru.

Sekda kemudian meminta seluruh kepala SKPD segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program setelah Rancangan Perubahan APBD 2026 disetujui bersama DPRD.

Menurutnya, percepatan terutama diarahkan pada kegiatan pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 tidak terlalu lama, sehingga program yang direncanakan dapat segera dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,” pungkasnya.

Dengan penyampaian Nota Keuangan tersebut, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru untuk memastikan arah belanja daerah tetap efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال