Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/8/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru dan menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Pengangkatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.
Melalui keputusan tersebut, Syarifudin dipercaya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang hingga berakhirnya periode 2022-2030.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati saat prosesi pelantikan.
Menurutnya, tugas Kepala Desa Antar Waktu tidak hanya sebatas menjalankan roda pemerintahan desa, tetapi juga mencakup pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta mematuhi berbagai larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dengan dilantiknya kepala desa antar waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sungai Pinang dapat berjalan semakin optimal. Selain itu, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelantikan turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah. (Gusti Mahmuddin Noor)

