Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Kehadiran tersebut memenuhi ketentuan tata tertib sehingga rapat dinyatakan sah, resmi dibuka dan berlangsung terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir proses pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan akhirnya, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar pelaksanaan perubahan APBD benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
DPRD juga menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan secara tepat sasaran.
Perubahan APBD 2026, lanjut DPRD, diharapkan lebih diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.
DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal.
Hal tersebut termasuk mengantisipasi terjadinya gagal bayar serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dilakukan melalui tahapan pembahasan di tingkat fraksi, komisi, serta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah seluruh proses pembahasan dilalui, DPRD Kabupaten Kotabaru akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Kotabaru.
Penandatanganan keputusan bersama kemudian dilakukan sebagai bentuk kesepakatan antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui.
Sementara itu, pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan secara intensif.
Pemerintah daerah menilai kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pemkab Kotabaru berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan sehingga mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan visi dan misi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers. (Gusti Mahmuddin Noor)

