Bupati Kotabaru Lantik Asrul sebagai Kades Antar Waktu Desa Kalian

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.

Pengangkatan Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta dedikasi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Selanjutnya, Asrul resmi diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Kalian hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati saat prosesi pelantikan.

Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kepala desa yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas pemerintahan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kalian.

“Pelaksanaan pemerintahan desa harus dilakukan secara baik, transparan dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelantikan tersebut.

Pelantikan turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.

Dengan dilantiknya Asrul, Pemkab Kotabaru berharap pemerintahan Desa Kalian dapat terus berjalan efektif, pelayanan publik tetap terjaga, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilanjutkan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال