Majelis Hakim PTUN Periksa Objek Sengketa Tanah di Kotabaru

Proses penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, memasuki tahapan penting. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada Rabu (10/6/2026) guna mencocokkan fakta lapangan dengan data yang telah terungkap selama persidangan.

Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Maryam bersama anggota majelis. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, pemerintah Desa Sebelimbingan, aparat keamanan dari Polres Kotabaru, kuasa hukum para pihak, serta sejumlah pemilik lahan yang terlibat dalam perkara.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam empat perkara terpisah yang diajukan oleh Noriansyah, M. Noor Sayuthi, Nurhasanah, dan Suyoto. Keempat gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru sebagai tergugat, dengan melibatkan Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris sebagai Tergugat Intervensi I dan Lim Lay Lie sebagai Tergugat Intervensi II.

Berdasarkan dokumen persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, 191, 192, dan 193 Desa Sebelimbingan yang memiliki luas belasan hingga hampir 20 ribu meter persegi. Para penggugat mempersoalkan legalitas sertifikat yang tercatat atas nama pihak intervensi sehingga memunculkan sengketa administrasi pertanahan yang kini diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung batas-batas lahan yang telah dipasangi patok. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menjelaskan kondisi objek sengketa secara langsung di lokasi.

Ketua Majelis Hakim Maryam mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dan dokumen yang telah diajukan selama persidangan.

"Pada pelaksanaannya kita melihat terkait lokasi objek sengketa. Pelaksanaannya tadi sudah berjalan lancar dan agenda selanjutnya yaitu kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum BASA selaku kuasa hukum para penggugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih pada sebagian objek sengketa. Menurutnya, masyarakat yang menjadi kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

"Ternyata benar memang faktanya terjadi tumpang tindih sebagian. Masyarakat lebih dulu memiliki lahan dan telah menanam pohon karet sebelum tahun 1980-an," katanya.

Halim juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, terdapat dugaan pihak intervensi tidak menguasai fisik lahan yang disengketakan. Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan tanda tangan palsu dalam proses pengembalian batas yang menjadi bagian dari materi sengketa.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan tumpang tindih sertifikat, tetapi juga telah berdampak terhadap masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

"Bukan hanya perkara tumpang tindih, tetapi sudah ada pihak yang sudah dipenjara, seorang ibu parubaya yang merupakan pemilik tanah," tegasnya.

Sementara itu, pihak tergugat dari BPN Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Sengketa, Hendra, belum memberikan tanggapan substantif terkait pokok perkara. Ia menyatakan seluruh sikap dan argumentasi pihaknya akan disampaikan dalam agenda kesimpulan sesuai tahapan persidangan.

Hingga pemeriksaan setempat berakhir, pihak intervensi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai temuan dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan di kawasan strategis Kabupaten Kotabaru. Putusan yang akan dibacakan setelah agenda kesimpulan pada 17 Juni 2026 mendatang diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال