Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi para wakil ketua tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru.
Sebanyak 25 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, sementara 10 anggota lainnya berhalangan. Dengan jumlah kehadiran yang memenuhi ketentuan, rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi untuk umum.
Empat Raperda yang disampaikan terdiri dari dua usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sementara DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kotabaru juga mengungkapkan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat mencapai Rp357,33 miliar.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain aspek keuangan, Pemkab Kotabaru juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang bertujuan menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Di sisi lain, DPRD Kotabaru melalui Bapemperda mengusulkan dua regulasi yang berorientasi pada pembangunan sosial dan generasi muda. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah melalui berbagai program pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemudaan.
Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

