Kementrans soal Dugaan Tambang Ilegal: Sebuku Tidak Kantongi IPT di Kawasan Transmigrasi


Tim Kementerian Transmigrasi RI menemukan adanya dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Temuan ini terungkap saat inspeksi lapangan pada Jumat (26/9/2025), setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Tim dipimpin oleh Ir. Elya Rifia, Ahli Madya Kebijakan Kementerian Transmigrasi. Ia menegaskan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) itu tidak mengantongi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), padahal izin tersebut merupakan syarat utama bagi badan usaha untuk beroperasi di kawasan transmigrasi.

“Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak perusahaan. Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dikeluarkan oleh Kementerian Transmigrasi, Undang-Undang Minerba jelas menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di lahan transmigrasi wajib mendapatkan izin dari pemilik alas hak,” tegas Elya di lokasi.

Temuan ini disambut baik oleh masyarakat dan organisasi massa setempat yang telah lama memperjuangkan kasus tersebut.

M. Hafidz Halim, S.H., perwakilan Pemuda Tani Kotabaru sekaligus DPD ARUN Kalimantan Selatan, mengatakan pihaknya sudah lama memperjuangkan perlindungan lahan eks transmigrasi.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran langsung tim Kementerian Transmigrasi. Harapan kami, segera ada kepastian hukum agar tidak ada kerugian bagi warga maupun negara akibat korporasi yang beroperasi tanpa prosedur,” ujarnya.

Hafidz menjelaskan, lahan yang dipersoalkan bukan hanya cadangan transmigrasi seluas ±1.900 hektare, tetapi juga mencakup lebih dari 700 bidang lahan bersertifikat milik warga yang sebelumnya dibatalkan dan kini masuk ke wilayah tambang.

Selain dugaan menyerobot lahan transmigrasi, aktivitas tambang ilegal tersebut juga memotong jalur sungai yang dibangun menggunakan anggaran APBN. “Ini jelas menimbulkan kerugian negara,” tambah Elya.

Sebelum turun ke lapangan, tim Kementerian Transmigrasi bersama warga menelaah data, fakta, serta peta Lahan Transmigrasi Rawa Indah tahun 1999, yang kini tumpang tindih dengan konsesi tambang.

Perjalanan menuju lokasi pun tidak mudah. Tim harus menempuh jalur sungai sempit berarus deras menggunakan perahu kecil bermesin ketinting, melewati kawasan yang diduga merupakan habitat buaya.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat, Pemuda Tani, dan ARUN mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak-hak warga transmigran serta mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak legal PT Sebuku Sejaka Coal saat dihubungi awak media melalui pesan via whatsapp.  (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال