Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai mengambil langkah tegas dalam mendorong peningkatan disiplin kehadiran anggota legislatif pada setiap agenda resmi dewan, khususnya rapat paripurna.
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa ke depan setiap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna akan diumumkan secara terbuka beserta keterangan ketidakhadirannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna penyampaian Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Senin (18/5/2026).
Menurut Abdul Rahim, langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta memperkuat transparansi dan marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Dalam rapat paripurna nantinya akan disampaikan nama anggota yang tidak hadir berikut keterangannya sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggota DPRD yang berhalangan hadir tetap memiliki hak untuk menyampaikan izin maupun alasan ketidakhadiran melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan etika kelembagaan.
BK DPRD Tanah Bumbu menilai disiplin kehadiran menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung efektivitas kerja lembaga perwakilan rakyat. Kehadiran anggota dewan dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan amanah publik.
Selain memperkuat kedisiplinan internal DPRD, Abdul Rahim juga berharap budaya transparansi dan penghormatan terhadap forum resmi dapat diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan, termasuk kepala dinas hingga unsur Forkopimda.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mempermalukan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah bersama dalam membangun etika kelembagaan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Gunawan)

