Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbupati) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. Kegiatan berlangsung di Aula Bahalap, pada Kamis (2/04/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Kuala ini merupakan langkah krusial dalam penguatan kelembagaan dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, serta memberikan kepastian operasional bagi Klinik Utama Setara ke depannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan penekanan pentingnya kesepakatan mengenai status kelembagaan ini.
Menurutnya, proses ini telah melalui perjalanan panjang hingga koordinasi ke tingkat kementerian di Jakarta demi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
"Apapun bentuk lembaganya, tujuan utamanya adalah agar klinik ini bisa maksimal memberikan pelayanan di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan," ujar Sekda
Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, memaparkan materi terkait transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penataan aspek kelembagaan perangkat daerah.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam finalisasi ini antara lain, pertama Status Fasilitas Kesehatan yakni meskipun secara kelembagaan berbentuk UPTD Balai, fungsi pelayanannya tetap beroperasi sebagai Klinik Utama sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Kedua, kerja sama BPJS meliputi Perubahan nomenklatur menjadi UPTD Balai secara redaksional aman dan tidak menghambat kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selama izin operasional klinik dan syarat karedensial tetap terpenuhi.
Ketiga, Persyaratan Tenaga Medis, setiap tenaga medis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku.
Terakhir, Tata Kelola Keuangan yakni Pembentukan UPTD ini juga menjadi syarat awal untuk mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di masa depan agar pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pelayanan ini lebih fleksibel.
FGD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait untuk sinkronisasi regulasi, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta jajaran, Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran.

