DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025

DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027,  dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025. Kamis (30/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran kepala SKPD, serta pejabat lingkup Pemkab Kotabaru.

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Awaludin menegaskan bahwa LKPj merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebutkan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendatif, bukan keputusan final. Namun ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai dasar perbaikan ke depan,” ujarnya.

Awaludin juga menekankan bahwa meskipun tidak memiliki implikasi hukum langsung, rekomendasi DPRD menjadi bentuk koreksi moral terhadap jalannya pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada menurunnya tingkat akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati Kotabaru menyampaikan apresiasi atas pembahasan LKPj yang telah dilakukan bersama DPRD. Ia menilai, catatan strategis dan rekomendasi yang dihasilkan merupakan wujud nyata kepedulian DPRD sebagai representasi masyarakat.

“Rekomendasi yang disampaikan akan kami pelajari secara seksama dan dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya, termasuk dalam merumuskan kebijakan strategis daerah,” ungkapnya.

Ia juga berharap hasil pembahasan LKPj dapat menjadi pedoman dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan visi “Kotabaru Hebat”.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Agus Subejo turut menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dijelaskan, Propemperda 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam perubahannya, terdapat penambahan satu Raperda terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa.

Penambahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi dan perencanaan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال