Kejari Kotabaru Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah. Dialog berlangsung terbuka dan edukatif, membahas regulasi, mekanisme pendirian, hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi.

Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejari Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Diawali minimal sembilan orang pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang membedakan Koperasi Merah Putih adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan melalui perbankan Himbara, sehingga pengelolaannya harus ekstra hati-hati dan akuntabel.

Sementara itu, Bayu menegaskan Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Dalam pengawasan dana desa, Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” guna membantu monitoring pengelolaan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet di beberapa wilayah masih menjadi kendala tersendiri.

Dalam sesi dialog, turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan untuk mencegah konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kendati mengutamakan pembinaan, Kejari Kotabaru menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi dan tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال