Negeri Kapitalisme: Pemodal Berkuasa, Hukum Bisa Diubah untuk Legitimasi Kejahatan dan Kerakusan

Kapitalisme pada awalnya dipromosikan sebagai sistem yang menjunjung tinggi kebebasan individu, kompetisi sehat, dan efisiensi pasar. Ia menjanjikan kesejahteraan melalui mekanisme pasar bebas, di mana siapa pun yang bekerja keras dan inovatif akan memperoleh imbal hasil yang layak. Namun dalam praktiknya, kapitalisme yang tidak terkendali kerap menjelma menjadi arena dominasi pemilik modal atas ruang-ruang kehidupan publik.

Di negeri yang terlalu tunduk pada logika kapitalisme, uang bukan sekadar alat tukar, melainkan sumber kuasa. Pemilik modal mampu memengaruhi arah kebijakan, membentuk opini publik, bahkan menentukan desain regulasi. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi substansinya kerap dikooptasi oleh kepentingan ekonomi segelintir elite.

Fenomena regulatory capture menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat dibajak oleh kepentingan korporasi. Regulasi yang seharusnya melindungi rakyat justru disusun dengan bahasa yang menguntungkan pemilik modal. Celah hukum diciptakan bukan karena kelalaian, melainkan karena desain yang disengaja.

Ketika uang berbicara lebih lantang daripada suara rakyat, parlemen kehilangan independensinya. Lobi-lobi tertutup, transaksi politik, dan pembiayaan kampanye menjadikan kebijakan publik sebagai komoditas. Dalam situasi ini, hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan alat legitimasi bagi kepentingan ekonomi yang dominan.

Lebih berbahaya lagi, kejahatan korporasi sering kali dibingkai sebagai bagian dari “strategi bisnis”. Perusakan lingkungan disebut sebagai konsekuensi pembangunan. Penggusuran rakyat kecil diklaim sebagai bagian dari investasi strategis nasional. Di sinilah bahasa menjadi instrumen manipulasi yang halus namun sistematis.

Kapitalisme yang oligarkis menciptakan jurang ketimpangan yang menganga. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas rakyat berjuang untuk bertahan hidup. Ketimpangan bukan lagi anomali, melainkan produk sistemik yang terus direproduksi.

Dalam konteks negara berkembang, relasi antara penguasa dan pemilik modal kerap bersifat simbiotik. Penguasa membutuhkan dana dan dukungan politik, sementara pemilik modal membutuhkan perlindungan kebijakan. Kolaborasi ini sering kali mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.

Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi instrumen legalisasi kerakusan. Pasal-pasal dirancang lentur untuk kepentingan tertentu, tetapi kaku dan represif ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Standar ganda menjadi praktik yang lumrah.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan publik. Ketika media arus utama dikuasai konglomerasi, narasi yang berkembang pun cenderung pro-kapital. Kritik dibungkam secara halus melalui framing, distraksi isu, atau bahkan kriminalisasi.

Padahal, esensi negara hukum adalah memastikan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural. Jika hukum hanya menjadi tameng formal bagi kepentingan elite, maka legitimasi moral negara akan tergerus perlahan.

Kapitalisme sejatinya bukanlah musuh, tetapi tanpa regulasi yang kuat dan etika publik yang kokoh, ia mudah tergelincir menjadi kapitalisme predatoris. Negara harus hadir sebagai penyeimbang, bukan sebagai fasilitator kerakusan.

Reformasi kebijakan publik menjadi keniscayaan. Transparansi pembiayaan politik, pembatasan konflik kepentingan, dan penguatan lembaga pengawas harus menjadi prioritas. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara.

Selain itu, partisipasi masyarakat sipil perlu diperkuat. Akademisi, aktivis, dan media independen harus menjadi penyeimbang narasi dominan. Kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan vitamin bagi demokrasi.

Pendidikan politik masyarakat juga menjadi faktor kunci. Rakyat yang sadar hak dan kewajibannya tidak mudah dibeli oleh politik uang atau janji populis. Kesadaran kolektif adalah benteng utama melawan oligarki.

Dalam perspektif etika, pembangunan tidak boleh semata diukur dari pertumbuhan ekonomi. Ia harus diukur dari keadilan distribusi dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, pertumbuhan hanya menjadi angka-angka tanpa makna kemanusiaan.

Kita perlu menegaskan kembali bahwa hukum bukan milik pemilik modal. Hukum adalah milik rakyat. Ia harus berdiri di atas prinsip keadilan sosial, bukan tunduk pada logika keuntungan semata.

Jika tidak ada koreksi struktural, kapitalisme akan terus melahirkan krisis—krisis ekonomi, krisis lingkungan, dan krisis kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan runtuh, stabilitas sosial pun terancam.

Sejarah menunjukkan bahwa ketimpangan ekstrem selalu berujung pada gejolak. Ketika ruang aspirasi tertutup, perlawanan menemukan jalannya sendiri. Oleh karena itu, reformasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Negeri ini tidak boleh dibiarkan menjadi panggung legitimasi kejahatan atas nama investasi. Pembangunan harus berpijak pada keadilan dan keberpihakan pada rakyat, bukan pada akumulasi kekayaan segelintir elite.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah, apakah negara hadir untuk melayani modal, atau untuk melindungi rakyatnya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah sejarah dan masa depan keadilan di negeri ini.

Penulis: Dr. Muhammad Uhaib As'ad, M.Si

(Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال