PT STC Diduga Merusak 350 Ribu Pohon Porang di Kotabaru

Seorang ibu, Yoni Gunawan, tiba-tiba merangsek maju ke hadapan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, selepas mediasi antara masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah dan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), di kantor BPN Kalimantan Selatan, pada Kamis (12/2/2026).

Sambil berderai air mata dan menyodorkan data, Yoni menyuarakan dugaan penyerobotan lahan tanaman porang miliknya oleh PT STC seluas 2,5 hektar di Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. 

“Mohon maaf bapak, saya minta waktunya. Saya sudah hampir lima tahun ini memperjuangkan tanah saya. Saya memakai uang bank untuk membuka perkebunan porang. 350 ribu pohon yang saya tanam, dihancur dirusak oleh PT STC SILO tanpa ada ganti rugi. Dampaknya saya kehilangan rumah tinggal,” kata Yoni.

“Saya minta tolong,” tegasnya.

“Intinya saya minta perlindungan. Kedua minta pertanggungjawaban pihak terkait yang sudah banyak merugikan saya,” kata Yoni Gunawan kepada wartawan.

Padahal, ia telah menanam 350 ribu pohon porang di lahan seluas 2,5 hektar pada 2021. “Tahun 2023 dirusak karena tidak ketemu kesepakatan antara pihak saya dan perusahaan.”

Menurut dia, PT STC menawarkan nilai ganti rugi Rp 1.500 per pohon. Adapun Yoni meminta Rp15 ribu per pohon porang. Lantaran selisihnya banyak, Yoni menolak tawaran PT STC.

Mumpung ada mediasi antara PT SSC dan warga eks transmigrasi Rawa Indah di kantor BPN Kalsel, ia dan seorang pemilik lahan lainnya melipir untuk menyampaikan persoalan tanahnya. Yoni menyodorkan aneka bukti tanaman porang kepada Iljas Tedjo.

Melihat aksi Yoni, Iljas Tedjo menyarankan Yoni Gunawan mengirimkan surat tertulis berikut datanya kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan. “Nanti ada tindak lanjut terkait masalah ini.  Segera mungkin sampaikan ke pak Kanwil untuk mengetahui permasalahannya seperti apa,” kata Iljas.

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال