Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Rabu (5/2/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menjelaskan bahwa penetapan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama Ramadan.
“Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil rapat itu kemudian dituangkan dalam keputusan resmi tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat selama bulan Ramadan.
Dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Untuk kategori tertinggi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu. Nilai fidyah dibagi dalam tiga kategori, yakni :
1. Kategori I: Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan
2. Kategori II: Rp35.000 per hari
3. Kategori III: Rp20.000 per hari
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi mustahik di Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)


