Sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah memasuki babak mediasi resmi yang melibatkan sejumlah kementerian dan instansi daerah. Mediasi tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Permasalahan lahan ini terkait tanah yang terletak di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu (kini Desa Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Mediasi dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, antara lain Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, Kodim 1004/Kotabaru, serta perwakilan PT SSC dan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah.
Pencabutan pembatalan sertifikat
dalam pernyataannya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Transmigrasi menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, dilakukan pencabutan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Pembatalan tersebut merujuk pada SK tertanggal 1 Juli 2019 Nomor 103/PBT/BPN.63/VII/2019 tentang pembatalan 276 bidang SHM seluas 1.862.500 meter persegi atas nama Ahyat Bin Yusuf dan lainnya.
Selain itu, terdapat pula SK tanggal 1 November 2019 Nomor 265/PBT/BPN.63/XI/2019 yang membatalkan 441 SHM atas nama Ramlan Al Saimin dan lainnya seluas 299 hektare di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu. Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ATR/BPN dan setelah pembatalan akan dikembalikan kepada masyarakat.
Kedua, terhadap sertifikat yang telah dilakukan jual beli dan/atau pembebasan lahan oleh PT SSC bersama pemegang hak, dinyatakan tetap menjadi kepemilikan PT SSC.
Ketiga, Kementerian ESDM telah melakukan pemblokiran kegiatan produksi dan penjualan PT SSC.
Dalam mediasi tersebut, para pihak menyampaikan usulan nilai ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengusulkan nilai ganti rugi kehilangan manfaat lahan dari tahun 2021–2026 sebesar Rp30.000 per meter persegi serta nilai ganti rugi tanah sebesar Rp56.000 per meter persegi. Dengan demikian, total usulan mencapai Rp86.000 per meter persegi.
Sementara itu, PT Sebuku Sejaka Coal menawarkan nilai ganti rugi sebesar Rp10.000 per meter persegi.
Perbedaan yang cukup signifikan ini membuat kesepakatan belum tercapai dalam pertemuan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, para pihak sepakat untuk menggunakan jasa penilai tanah independen guna melakukan appraisal terhadap nilai ganti kerugian. Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar keputusan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru berdasarkan kesepakatan para pihak.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang sertifikat maupun pihak perusahaan.
Pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mahmudin Noor)

