Kotabaru Raih UMK 2026 Tertinggi se-Kalsel, Capai Rp3,9 Juta


Kabupaten Kotabaru resmi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun 2026, yakni sebesar Rp.3.904.645.

Capaian tersebut diumumkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru di bawah kepemimpinan Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos yang terlihat pada materi publikasi resmi bertajuk “Kotabaru Hebat”.

Dalam rilis visual itu, Bupati menegaskan bahwa kenaikan UMK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Kotabaru.

Berdasarkan data perbandingan UMK 2026 di Kalimantan Selatan :
1. Kabupaten Kotabaru : Rp.3.904.645
2. Kota Banjarmasin : Rp.3.885.894
3. Kota Banjarbaru : Rp.3.843.037
4. Kabupaten Tabalong : Rp.3.827.935
5. Kabupaten Tanah Bumbu : Rp.3.776.000
6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Rp.3.725.000
Sedangkan Kabupaten lainnya di Kalsel : Rp.3.725.000

Dengan penetapan ini, Kotabaru memimpin klasemen UMK di provinsi tersebut, menempatkannya sebagai barometer baru dalam standar pengupahan regional.

Pemkab Kotabaru berharap kebijakan UMK 2026 dapat memberikan dampak nyata terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mendorong kebijakan pro-pekerja, sejalan dengan visi pembangunan daerah Kotabaru Hebat. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال