DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan nelayan dan manajemen PT Silo terkait dampak aktivitas pengurukan pelabuhan dan jembatan Tanjung Lita. Rapat berlangsung di ruang Komisi DPRD Kotabaru, Senin (26/1/2026).
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah kelompok nelayan yang mengaku terdampak aktivitas pengurukan dan mengajukan permintaan kompensasi kepada perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Abu Swandi, mengatakan pihaknya mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Setelah RDP, pihak perusahaan menyampaikan bahwa program-program CSR telah terealisasi hingga 100 persen. Harapan kami dari DPRD, apa yang menjadi keluhan dan permintaan nelayan bisa segera dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai PT Silo menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Bahkan, perusahaan disebut membuka ruang bagi kelompok nelayan yang belum terakomodir untuk mengajukan proposal melalui kepala desa setempat.
Sementara itu, Head of External, CSR, LA & Corporate Legal PT Silo, Sigit Dwi Haryanto, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami selalu taat hukum dan mengikuti regulasi. Semua proses telah kami lalui. Kelompok nelayan yang saat ini mengajukan hearing hanya sebagian kecil, karena di satu desa terdapat beberapa kelompok nelayan,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat 17 nelayan yang mengajukan permintaan bantuan dan kemungkinan belum terakomodir karena keterbatasan kemampuan perusahaan serta penerapan skala prioritas dalam program CSR.
“Namun kami tetap memprioritaskan sesuai kemampuan perusahaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Nelayan, Ahmad Lamo, menyatakan pada prinsipnya mendukung keberadaan PT Silo di wilayah tersebut, namun berharap ada kepastian bantuan bagi nelayan yang terdampak.
“Harapan kami dari RDP ini adalah adanya kejelasan bantuan, berupa mesin, pelebaran sungai, serta santunan bagi 17 nelayan yang tidak bekerja di PT Silo. Soal nominal, kami serahkan sepenuhnya kepada perusahaan,” pungkasnya.
RDP tersebut juga dihadiri Kepala Desa Ujung, Kepala Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, serta sejumlah undangan lainnya. DPRD berharap pertemuan ini menjadi titik temu penyelesaian persoalan sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan nelayan lokal. (Gusti Mahmuddin Noor)

