Cegah Pungli, Dishub Kotabaru Pasang Informasi Tarif Parkir Resmi


Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terus melakukan penataan sistem perparkiran, khususnya di tepi jalan umum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan plang informasi tarif parkir resmi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dalam papan informasi tersebut, Dishub menegaskan bahwa tarif parkir telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan ditujukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kepastian biaya bagi pengguna jasa parkir.

Adapun rincian jenis kendaraan dan tarif parkir yang tercantum, yaitu :
1. Sepeda motor roda 2
Tarif: Rp 2.000 untuk sekali parkir.
2. Mobil penumpang roda 4
Tarif: Rp 5.000 untuk sekali parkir.
3. Bus kecil / mobil box
Tarif: Rp 10.000 untuk sekali parkir.
4. Bus besar / truk
Tarif: Rp 20.000 untuk sekali parkir.

Tarif tersebut berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan sebagai lokasi resmi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Selain mencantumkan tarif, papan informasi juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar :
1. Parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Membayar sesuai tarif resmi.
2. Menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Dishub juga menekankan pentingnya peran juru parkir resmi yang bertugas membantu pengaturan kendaraan sekaligus menjaga keamanan di area parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Ibnu, mengatakan pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan plang petunjuk tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat,” ujarnya.

Menurut Ibnu, plang yang dipasang memuat rincian tarif parkir resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting agar masyarakat mengetahui besaran biaya parkir yang semestinya dibayarkan saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum.

“Dengan adanya plang ini, masyarakat bisa mengetahui tarif parkir yang sesuai aturan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Ia menegaskan, tarif yang tertera pada plang tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan. Dengan dasar hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun perbedaan tarif di lapangan.

Lebih lanjut, Dishub Kotabaru berharap keberadaan plang ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap praktik pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (pungli). “Tujuannya agar masyarakat mengetahui tarif resmi dan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan,” pungkas Ibnu.

Dishub mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan petugas parkir yang menarik tarif tidak sesuai dengan yang tercantum pada plang resmi tersebut. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan pelayanan parkir di Kotabaru menjadi lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال