Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mendorong Pemerintah Daerah agar memberikan kebijakan penggratisan layanan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama satu bulan bagi masyarakat yang terdampak banjir.
Dorongan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin, sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap kondisi warga yang masih berupaya memulihkan kehidupan pascabanjir.
Syahbudin mengatakan, DPRD melalui fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat melihat langsung dampak banjir yang masih dirasakan warga di sejumlah wilayah. Hingga kini, proses pembersihan rumah belum berjalan optimal akibat keterbatasan akses air bersih.
“Sebagai wakil rakyat, kami turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri kondisi masyarakat. Banyak rumah warga yang masih belum bisa dibersihkan secara maksimal karena keterbatasan air,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan kebutuhan air bersih menjadi faktor utama dalam proses pemulihan pascabanjir. Selain untuk membersihkan lumpur dan sisa material banjir, air juga sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga.
“Tidak semua warga tinggal dekat dengan sungai atau sumber air alternatif. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk membersihkan rumah dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Balangan mendorong Pemerintah Daerah dan PDAM agar dapat mengambil langkah kebijakan yang bersifat kemanusiaan, salah satunya dengan menggratiskan biaya layanan PDAM selama satu bulan bagi warga terdampak.
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya PDAM, dapat memberikan keringanan berupa penggratisan layanan air selama satu bulan. Kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabanjir,” katanya.
Menurut Syahbudin, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga mendukung percepatan pemulihan lingkungan serta mencegah munculnya penyakit pascabanjir.
“Ini bukan semata soal biaya, tetapi soal kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. DPRD akan terus mendorong agar kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti,”tambahnya. (Didi Juaidinoor)

