Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi menyampaikan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) II terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian laporan tersebut berlangsung pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kotabaru, Senin (1/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin, S.Hut, serta Wakil Ketua II Hairil Anwar, dan dihadiri seluruh anggota DPRD, jajaran SKPD Pemkab Kotabaru, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus serta SK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, Pansus II mendapat tugas membahas satu Raperda terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Setelah melalui serangkaian rapat, kajian, dan harmonisasi, Pansus II menetapkan bahwa Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, disampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja keras, sehingga laporan akhir proses pembahasan Raperda dapat disampaikan dan disetujui bersama,” ujar Minggu Basuki.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 perlu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah ketentuan yang tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian yang dilakukan mencakup objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, dan penyempurnaan aturan retribusi daerah.
Regulasi baru ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik
Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menegaskan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda tersebut diharapkan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk ;
1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
2. Menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai turunan Perda.
Memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

