Pemkab Kotabaru Dukung Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk memperkuat harmonisasi regulasi pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kotabaru, Senin (1/12/2025). 

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Minggu Basuki, hadir mewakili Bupati Kotabaru untuk menyampaikan apresiasi sekaligus sikap resmi Pemerintah Daerah terkait pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Pansus II DPRD yang dinilai telah bekerja secara komprehensif melalui rangkaian kajian, sinkronisasi, dan harmonisasi mendalam, hingga Raperda dinyatakan siap untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah ketentuan yang belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Karena itu, penyesuaian regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sejumlah ketentuan dalam regulasi terdahulu turut mengalami penyempurnaan, mulai dari objek pajak, penyesuaian tarif, ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris, hingga penguatan mekanisme retribusi daerah. Seluruh pembaruan ini dirancang untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Daerah juga menyampaikan dua instruksi penting kepada SKPD terkait, yakni:

1. Melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah Perda disahkan, agar pemahaman publik terhadap aturan baru dapat meningkat.

2. Menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan, guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, terarah, dan tepat sasaran.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Kotabaru berkomitmen kuat untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi yang telah disesuaikan dapat diterapkan dengan baik, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال