Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TYBK (21) berhasil ditangkap di Desa Gunung Ulin, Jumat malam (21/11/2025), setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 2,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Di antaranya timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Penangkapan ini semakin menegaskan ketegasan Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)

