DPRD Tanah Bumbu menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, (25/11/2025), di Ruang Utama Kantor DPRD.
Rapat yang menjadi Paripurna Ke-21 Masa Persidangan Pertama itu membahas dan mengesahkan daftar prioritas penyusunan regulasi daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris DPRD, disebutkan bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam prioritas PROPEMPERDA 2026. Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yakni Raperda tentang Pengembangan SDM dan Penanggulangan Kemiskinan.
Keputusan paripurna menetapkan sejumlah poin penting, mulai dari PROPEMPERDA sebagai pedoman penyusunan Raperda Prioritas Tahun 2026, kewenangan perubahan apabila terdapat kondisi mendesak atau kebijakan nasional, hingga pembebanan pelaksanaan pada APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 25 November 2025.
Daftar 13 Raperda Prioritas PROPEMPERDA 2026 mencakup:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (Inisiatif DPRD)
2. Penanggulangan Kemiskinan (Inisiatif DPRD)
3. Perubahan Ketiga atas Perda 19/2016 tentang Perangkat Daerah
4. Perubahan Kedua atas Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6. Pencabutan Perda 6/2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin
7. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
8. Perubahan atas Perda 1/2022 tentang Pemilihan Kepala Desa
9. Perubahan atas Perda 11/2018 tentang BPD
10. Perubahan atas Perda 15/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
12. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
13. APBD Tahun Anggaran 2027
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani melalui Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin menegaskan pentingnya arah kebijakan regulasi daerah yang tersusun dengan baik.
“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menekankan bahwa dua Raperda inisiatif DPRD menjadi bentuk nyata keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dari pihak eksekutif, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD dan OPD dalam menyusun PROPEMPERDA 2026.
“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga PROPEMPERDA 2026 menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.
Dengan ditetapkannya PROPEMPERDA 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses legislasi daerah dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Gunawan)

