Masyarakat Kotabaru Tolak Penutupan dan Pengalihan Aliran Sungai Bekambit


Sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda di Kabupaten Kotabaru berencana menggelar aksi damai menolak penutupan dan pengalihan aliran sungai yang dinilai menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di beberapa wilayah setempat.

Dari pantauan awak media, aksi tersebut digelar pada Senin, 10 November 2025, dengan titik kumpul di area See Walk, tepat di depan Kantor DPRD Kotabaru. Massa melakukan long march sambil membawa bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan persatuan rakyat dan beberapa spanduk. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Pemuda Tani Indonesia (DPC Kotabaru), Arun Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dalam seruan terbukanya, peserta aksi mengajak seluruh warga Kotabaru untuk bersama-sama memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Wahai warga Kotabaru, air adalah kehidupan! Jangan biarkan kepentingan sesaat merusak alam kita. Mari bersatu suarakan hak-hak kita!” Seruan aksi masyarakat Kotabaru

Para peserta menilai, penutupan dan pengalihan aliran sungai yang dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Sungai Alam Desa Bekambit dan Sungai Trans Asri yang di buat dengan dana APBN melalui kementerian transmigrasi di Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulau Laut Timur diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang menggenang di lahan pertanian yang melanda wilayah tersebut. 

Aksi ini juga menyoroti aktivitas perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) yang disebut-sebut melakukan pengalihan jalur sungai tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem dan diduga tanpa ada musyawarah dengan masyarakat.

Melalui aksi damai ini, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar tidak menutup maupun mengalihkan jalur sungai secara sepihak. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya air, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.

Selain itu, massa juga menegaskan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 66, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Peserta aksi diimbau untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan sikap damai selama kegiatan berlangsung. Mereka akan mengenakan ikat kepala merah putih sebagai lambang semangat perjuangan rakyat dalam menjaga kelestarian alam.

Aksi yang mengusung tema :
“Rakyat Menjerit, Rakyat Memanggil! Tolak Penutupan dan Pengalihan Aliran Sungai!”

menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap tindakan yang dianggap merugikan lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Dengan semangat kebersamaan, para peserta berharap aspirasi rakyat dapat didengar dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menjaga kelestarian alam Kotabaru untuk generasi mendatang.

Kegiatan aksi selanjutnya diterima oleh Wakil Ketua 1 DPRD Awaludin, S,HUT dan anggota DPRD lainnya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang gabungan komisi. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال