Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan terhadap satu buah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin, S.Hut., MM., Wakil Ketua II Chairil Anwar, S.S., M.Thi., serta dihadiri para anggota DPRD, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S. Sos, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan bahwa Raperda APBD adalah instrumen strategis yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan ketepatan waktu penetapan APBD.
DPRD menilai pembahasan KUA-PPAS dan Nota Keuangan APBD 2026 telah melalui proses komprehensif, dan secara umum DPRD dapat memahami program-program yang diusulkan Pemerintah Daerah. Namun, DPRD memberi perhatian khusus pada pentingnya ketepatan prioritas dalam setiap program yang akan dilaksanakan.
Dalam laporan akhir pembahasan, DPRD Kotabaru menyampaikan 42 poin catatan strategis untuk penyempurnaan pelaksanaan APBD 2026. Beberapa poin penting di antaranya :
1. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah 2026 harus realistis dan berbasis potensi riil.
Mendorong penguatan sektor pajak, retribusi, potensi ekonomi baru berbasis pariwisata, kelautan, dan UMKM.
Pemerintah daerah diminta lebih inovatif dalam menggali sumber pembiayaan tanpa membebani masyarakat.
2. Antisipasi Penurunan TKD
DPRD menyoroti adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari 2,4 triliun menjadi 1,7 triliun atau berkurang sekitar 28%. Pemerintah daerah diminta menyusun skala prioritas agar program esensial tetap berjalan.
3. Belanja Pendidikan dan Kesehatan Tidak Boleh Terdampak
Belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas meski terjadi efisiensi anggaran.
4. Pemerataan Pembangunan
DPRD menekankan pembangunan tidak boleh terkonsentrasi di perkotaan saja. Wilayah pesisir, pedalaman, dan kepulauan harus mendapat perhatian pada pembangunan jalan, jembatan, air bersih, hingga jaringan komunikasi.
5. Dorongan Peningkatan Pelayanan Publik
Termasuk pendidikan gratis, beasiswa pelajar berprestasi, peningkatan fasilitas kesehatan, dan kesejahteraan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan.
6. Percepatan Infrastruktur Jalan dan Konektivitas
DPRD memberi penekanan agar pembangunan infrastruktur jalan, terutama di wilayah daratan Kalimantan dan jalur ekonomi masyarakat, mendapat porsi lebih besar.
7. Efisiensi Belanja dan Pembatasan Kegiatan Seremonial
DPRD menegaskan agar anggaran tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas berlebih, festival, lomba, dan rapat di hotel, tetapi fokus pada program prioritas masyarakat.
8. Pengelolaan Anggaran Berbasis Kinerja
SKPD yang rendah serapan anggarannya akan dievaluasi, bahkan memungkinkan pengurangan anggaran tahun berikutnya.
9. Optimalisasi Aset Daerah
Pemanfaatan aset menganggur, digitalisasi, dan peningkatan kinerja BUMD menjadi perhatian khusus.
10. Penanganan Banjir dan Pemberdayaan Ekonomi
Termasuk pemberdayaan nelayan, petani, UMKM, dan penguatan lapangan kerja melalui program magang, job fair, dan kemitraan.
Dalam laporan keuangan, DPRD menyampaikan bahwa APBD Kotabaru 2026 mengalami perubahan signifikan :
Usulan awal APBD 2026: Rp 4,85 triliun
Setelah efisiensi pusat: turun menjadi sekitar Rp 3,3 triliun
Pengurangan: sekitar Rp 1,5 triliun
Dengan penurunan signifikan tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah benar-benar memaksimalkan serapan anggaran. Jika serapan anggaran tetap rendah, peluang mendapatkan tambahan dana dari kementerian akan semakin kecil.
Setelah melalui pembahasan panjang melalui rapat fraksi, komisi, dan Badan Anggaran bersama TAPD, DPRD Kotabaru akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rancangan APBD 2026.
Persetujuan ini diiringi harapan agar APBD 2026 menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sesuai semangat "Kotabaru Hebat. (Gusti Mahmuddin Noor)

