Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., melantik dan mengambil sumpah/janji tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kamis (27/11/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati dan dihadiri Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar pergantian posisi, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelantikan ini hendaknya dimaknai untuk kepentingan memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, terutama untuk peningkatan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang dilantik harus bekerja profesional, memahami tugas pokok dan fungsi, serta menjunjung tinggi etika jabatan. Bupati juga menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Kami mengingatkan agar bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab, tidak memutuskan hal yang bukan kewenangannya, dan menggunakan fasilitas sesuai pangkat dan jabatan,” tegasnya.
Pelantikan berdasarkan SK Bupati tersebut menetapkan :
1. Sarawani, S.Pi., MP
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru – Pembina (IV/a)
2. Anang Muhammad Zen, ST., MT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah – Pembina Tingkat I (IV/b)
3. Drs. Yudi Ridhani, M.Si
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran – Pembina Tingkat I (IV/b)
Pelantikan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Kotabaru dalam menempatkan pejabat sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka mampu mengemban amanah dengan penuh integritas dan dedikasi.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap langkah dan usaha kita bersama,” tutupnya.
Acara diakhiri dengan pembacaan doa, penandatanganan berita acara sumpah/janji jabatan, dan pemberian ucapan selamat dari Bupati, Sekda, serta jajaran pejabat kepada ketiga pejabat yang dilantik. (Gusti Mahmuddin Noor)

