Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (29/10/2025).
Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi terkait pendampingan hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Martapura Kabupaten Banjar oleh Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Benuasa, SH yang sebelumnya pernah mendampingi terdakwa saat pemeriksaan BAP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, SH., MH, bersama hakim anggota Agung Satrio Wibowo, SH, dan Anggita Sabrina, SH. Terdakwa Alimullah hadir dengan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN). Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.
Dalam kesaksiannya, Benuasa, SH menjelaskan bahwa dirinya hanya sekali mendampingi terdakwa, yakni usai sholat Zuhur hingga menjelang Magrib di Polsek Martapura.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat penolakan pendampingan oleh terdakwa serta tidak mengetahui isi dua unit telepon genggam yang disita sebagai barang bukti, meski mengetahui proses penyitaannya. Namun, ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum, saksi tampak tidak konsisten dan sempat terpancing emosi hingga merajuk ingin keluar ruangan hal tersebut sontak mendapat teguran dari majelis hakim, sidang pun di skor untuk menenangkan Benuasa dan kemudian dilanjut 10 menit usai istrahat.
Sementara itu, terdakwa Alimullah membantah seluuruh keterangan saksi. Ia menyatakan bahwa saat pemeriksaan BAP tidak ada pendampingan hukum oleh Benuasa, menurutnya Benuasa datang setelah BAP Selesai, dan tandatangannya dilakukan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.
Terdakwa juga menegaskan bahwa barang bukti berupa ponsel bukan miliknya, melainkan telepon genggam yang diserahkan oleh petugas Lapas Martapura. Ia menilai isi BAP telah berubah dan banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta, ia mengakui mendapatkan banyak tekanan dan bentakan oleh Penyidik, serta menerangkan Benuasa banyak berbohong di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, saksi Benuasa tetap pada keterangannya dan membantah seluruh pernyataan terdakwa. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 November 2025 mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu perhatian publik di Kotabaru karena menyangkut proses hukum yang menitikberatkan pada validitas pendampingan hukum dalam kasus narkotika.
M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga mewakili Tim Hukum lainnya menjelaskan kepada Media, Minggu kedua berikut nya giliran kami akan menghadirkan saksi A De Charge, dari berbagai fakta yang terungkap kami yakin Hakim akan objektif membebaskan Terdakwa, banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, BAP diakui saksi dilakukan setelah sholat Zuhur tapi kami menemukan fakta BAP dimulai sejak jam 11.00 Wita hal tersebut nyambung dengan bantahan Ali yang menerangkan adanya Perubahan dalam BAP oleh pihak lain. Selain itu saksi mengakui dalam penunjukkan baru di buat setelah usai tandatangan BAP Tersangka, padahal jelas Penunjukan itu harusnya sebelum BAP, tapi kejanggalan kejanggalan itu nanti Ahli Pidana yang akan menguraikan di persidangan berikutnya. (Gusti Mahmuddin Noor).

