Satresnarkoba Kotabaru Gerebek Rumah Cuing, Temukan 64 Paket Narkotika Sabu


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru.

Seorang pria bernama Murdiani alias Cuing (38), warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.27 Wita di rumah terlapor di Jalan Provinsi Kalsel/Tim Desa Gendang Timburu RT 003 RW 000, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 64 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,78 gram (berat bersih 7,98 gram), 2 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip kosong, 1 toples berwarna merah muda, 1 sendok takar dari sedotan plastik, 1 unit handphone Oppo warna biru, dan Uang tunai Rp 22.207.000 rupiah diduga hasil transaksi narkotika

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kotabaru menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menggerebek dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian digelandang bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga puluhan miliar rupiah. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال