Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara. Dua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan, sepekan setelah kejadian.
Kapolres Kotabaru AKBP Dolli M Tanjung melalui Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus R, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel. Kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika Asisten Kepala (Askep) PT Minamas, M. Mukhlis, bersama tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Dalam patroli tersebut, ditemukan tumpukan buah sawit di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen. Mencurigai aktivitas ilegal, tim melakukan pengintaian.
“Selama sekitar 40 menit pengintaian, pelapor dan saksi melihat dua cahaya senter serta mendengar suara pemotongan tandan sawit,” ungkap Polsek Pamukan Utara dalam rilis resminya, Jumat (10/10/2025).
Saat kedua pelaku keluar dari kebun dan mencoba kabur dengan sepeda motor, tim berusaha menghadang. Namun, keduanya berhasil melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dan sejumlah barang bukti di lokasi.
Perkembangan baru terjadi pada Jumat (10/10/2025) pagi, ketika kedua pelaku, didampingi aparat desa dan tokoh adat, mendatangi kantor PT LMI Matalok Estate untuk menyerahkan diri.
“Para pelaku mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tulis laporan polisi.
Kedua pelaku kemudian diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka yakni:
1 Feri Ekoni alias Japang (46), warga Desa Bepara.
2. Ahmad Khayatin alias Kuncir (47), warga Desa Bepara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW), 2 buah egrek (alat panen), 1 buah senter kepala, 1 buah tas ransel ungu, 1 buah batu asah, 124 tandan buah sawit hasil curian, dan 1 lembar nota timbang buah
Pihak Polsek Pamukan Utara menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Gusti Mahmuddin Noor)