Bupati Kotabaru Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD


Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Dua Raperda yang disampaikan yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

Slamet Riyadi menjelaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua Raperda tersebut dan menyerahkannya kepada Anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif. “Kami akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan eksekutif agar dalam waktu tidak terlalu lama dapat disampaikan hasil akhirnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna juga disampaikan tiga Raperda inisiatif dari Bapemperda DPRD Kotabaru yang dibacakan Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, SH., MH., yakni:
1. aperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, kepala SKPD, kepala bagian, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال