BATULICIN - Seorang sales rokok berinisial MF akhirnya diringkus aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu bersama Tim Resmob Polda Kalimantan Tengah. MF diduga menggelapkan uang hasil penjualan rokok dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, menyebut penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di kawasan Jalan Tingang XVII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. MF (46), warga Banjarbaru, ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pengusaha asal Banjarmasin berinisial IGT (47), menemukan selisih setoran penjualan rokok merek Tali Roso di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, pada 25 Juli 2025. Dari pengecekan lebih lanjut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,44 miliar.
Awalnya, MF berjanji akan mengembalikan kerugian dengan mencicil Rp200 juta setiap awal bulan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji itu tak kunjung ditepati. Bahkan, nomor telepon MF sudah tidak lagi bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Simpang Empat pada 1 September 2025.
Laporan itu segera ditindaklanjuti. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MF. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan, bukti transfer, dua mobil, sebuah ponsel, buku tabungan, hingga kartu ATM.
“Jadi pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Supriyo. (Gunawan)