Penangkapan Pelajar Pegiat Literasi Disebut Serangan Kebebasan Berpikir

Sudah tiga hari Ahmad Faiz Yusuf mendekam di tahanan Polres Kediri Kota. Pelajar asal Prambon, Nganjuk itu ditangkap atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Sesuai pasal 28 ayat 3 UU nomor 1/2024. 

Penetapan Faiz (Ahmad Faiz Yusuf) sebagai tersangka pun mendapat perhatian publik. Pegiat literasi dan masyarakat sipil di wilayah Kediri, Surabaya, Jombang, Malang dan Nganjuk menganggap penangkapan terhadap pelajar disertai penyitaan buku itu telah mencederai tradisi literasi masyarakat. 

Tindakan polisi termasuk melakukan penyitaan buku oleh polisi tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Aparat harus mengedepankan HAM. Pada Kamis (25/9/2025), Direktur LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, mengajukan penangguhan dan menyampaikan keberatan penangkapan terhadap Faiz.

Anang menilai proses hukum terhadap Faiz telah mencederai nilai kemanusiaan. Haknya untuk mendapatkan pendidikan menjadi terhalang. Padahal setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. seperti yang tertuang dalam UUD 1945, pasal 31 ayat 1.  Akibat penangkapan itu, hak Faiz mendapatkan pendidikan menjadi terhalang. Pelajar sekaligus pegiat literasi ini terancam putus sekolah.

"Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir," tegas Anang, dikutip siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi, Kamis (25/9/2025).

Anang lalu menyebut jika ini bukan penegakan hukum. Tapi pembungkaman yang dibungkus dengan pasal. Dia juga mengajukan keberatan atas penangkapan Faiz karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. 

Sementara itu, Humas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi (KMS-PL) Fahmi mengungkapkan, Faiz merupakan pegiat literasi yang punya hobi menulis. Isu-isu yang diangkat berkaitan dengan pendidikan. 

Bahkan dalam tulisan terakhirnya tentang pendidikan, Faiz menulis kasus pelanggaran HAM terbanyak yang terjadi hingga tahun 2022 adalah hak atas kesejahteraan yaitu sekitar 993.

Faiz menyebut pendidikan mengenai HAM di sekolah tidak diberikan secara utuh. Justru menanamkan bibit-bibit pelanggar HAM di generasi berikutnya.
"Penangkapan Faiz ini menjadi duka bagi pegiat literasi. Kami berharap tidak ada lagi pegiat literasi yang ditangkap setelah ini," ucap Fahmi yang berharap Faiz bisa kembali ke bangku sekolah.

Penangkapan terhadap Faiz ini menjadi preseden buruk bagi para pegiat literasi. Atas penangkapan itu, Fahmi mengatakan, sudah lebih dari 20 organisasi dan komunitas yang ikut bersolidaritas dan tergabung di KMS-PL. Hingga kemarin, dukungan moral terhadap Faiz terus mengalir.

Untuk diketahui, Faiz ditangkap pada Minggu (21/9) malam. Selain membawa Faiz, polisi juga mengamankan tiga buku. (*)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال