Ketua DPRD Balangan Pimpin PAW Almarhum Syamsudinor

DPRD Balangan melaksanakan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan almarhum Syamsudinor, Senin (8/9/2025). 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rizkan.

Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, turut menyaksikan jalannya prosesi bersama jajaran Forkopimda serta undangan lainnya.

Dalam PAW tersebut, almarhum Syamsudinor resmi digantikan oleh Hairunnissa dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRD Balangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0788/KUM/2025.

Pada Pemilu 2024 lalu, Hairunnissa berhasil meraih 1.027 suara yang menjadikannya sebagai calon pengganti sah sesuai aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, menyampaikan bahwa pada 25 Juli 2025 lalu, Sekretariat DPRD Balangan telah menerima tembusan surat resmi dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Balangan.

“Surat tersebut berisi usulan PAW anggota DPRD Balangan yang mengajukan saudari Hairunnissa untuk disahkan dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Balangan,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, DPRD Balangan kemudian mengusulkan nama Hairunnissa kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk diproses sesuai mekanisme.

Setelah melalui verifikasi dan penetapan, akhirnya keluarlah SK Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan PAW pada hari ini.

Proses pengangkatan ditandai dengan pembacaan SK Gubernur, pengucapan sumpah janji jabatan yang dipandu Ketua DPRD, serta penyematan lencana DPRD kepada Hairunnissa oleh Linda Wati sebagai simbol resminya menjadi bagian dari lembaga legislatif Balangan.

Dengan demikian, Hairunnissa kini resmi bertugas sebagai anggota DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinor hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال