Kejari Kotabaru Bakar Barbuk Kejahatan dan Ungkap Pengembalian Kerugian Negara Rp488 Juta

Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (28/8/2025) di halaman Kantor Kejari Kotabaru.

Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, pimpinan Cabang BRI Batulicin, para Kasi, Kasubag, Kasubsi, jaksa fungsional, pegawai dan PPNPN Kejari Kotabaru, serta wartawan dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, pakaian, senjata tajam, dan telepon genggam, hasil perkara inkracht dari akhir April hingga awal Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada 30 April 2025.

“Momentum ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak lalai dan tidak mempermainkan barang bukti, melainkan benar-benar melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Kajari.

Selain pemusnahan, Kejari Kotabaru juga menggelar press release terkait pengembalian kerugian keuangan negara melalui BUMN Cabang Batulicin sebesar Rp 488.369.280.

Kajari Taruli menjelaskan, perkara ini bermula dari penyidikan terhadap EW, SN, MI, dan IR terkait kredit fiktif yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sengayam, Cabang Batulicin.

Kasus berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, ketika tersangka bersama Mantri Pemrakarsa BRI, Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro, S.Pd (alm), serta terdakwa Hairiyah Als Hahai, menggunakan KTP dan KK milik orang lain untuk mengajukan kredit fiktif. Data calon debitur dipalsukan dengan dokumen usaha, tanah, hingga status perkawinan, sehingga seolah memenuhi syarat kredit.

Salah satu terdakwa, Erpini W Als Mama Goel Binti Wisel D, mengajukan kredit menggunakan 15 identitas berbeda dengan total plafon pinjaman ratusan juta rupiah.

Setelah melalui proses hukum panjang, perkara ini diputus oleh:
1. Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin (Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, 2 Januari 2025)
2. engadilan Tinggi Banjarmasin (Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM, 4 Maret 2025)
3. ahkamah Agung RI (Nomor: 8406 K/Pid.Sus/2025, 22 Juli 2025)

Berdasarkan putusan inkracht tersebut, terdakwa Erpini W dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta. Selain itu, dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 750 juta, dengan kompensasi dari titipan sebesar Rp 488.369.280 sehingga tersisa Rp 261.630.720.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 1 tahun.

Terpidana terbukti melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Selain pemberantasan narkotika, Kejaksaan juga serius memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kotabaru. Pengembalian kerugian negara ini kami harap dapat menjadi pembelajaran, sekaligus bukti transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال