DPRD Kotabaru Tindaklanjuti Putusan KPPU terkait Kebun Plasma Sawit STP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-K/2021 tanggal 16 September 2022, mengenai kewajiban PT Surya Bumi Tunggal Perkasa (STP) membangun 20 persen kebun plasma.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (25/8/2025).

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, S.Hut, didampingi Ketua Komisi II, Abu Suwandi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten II Setda Kotabaru, perwakilan manajemen PT. STP, Camat Kelumpang Hulu, Camat Hampang, Ketua Koperasi THB, sejumlah kepala desa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah desa mengajukan permintaan terkait pembagian plasma, khususnya dari Desa Cantung Kiri. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, S.Hut, menegaskan perlunya langkah tindak lanjut agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.

“Jadi RDP ini membahas permintaan terkait pembagian plasma dari Desa Cantung Kiri. Kami merekomendasikan untuk diadakan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Asisten II agar nantinya ada win-win solution antar desa, baik di wilayah Hampang maupun perusahaan. Hal ini juga untuk memastikan perusahaan menepati kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma sesuai putusan KPPU,” jelas Awaludin.

DPRD Kotabaru berharap dengan adanya rapat lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan desa, persoalan kebun plasma dapat segera menemukan jalan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال