Kejari Balangan Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat-obatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan agenda triwulan ketiga tahun 2025 dan dilangsungkan di halaman Kejari Balangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Balangan memusnahkan barang bukti dari 17 perkara, yang terdiri dari 16 perkara narkotika dan 1 perkara penganiayaan. Barang-barang bukti tersebut telah memiliki putusan hukum tetap dan secara sah dimusnahkan di hadapan para pihak terkait.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Balangan yang diwakili Abiji, serta unsur dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas, 13,57 gram sabu-sabu, 596,5 butir obat daftar G berbagai jenis, 23 unit handphone, 1 buah senjata tajam

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika dan obat-obatan, serta dihancurkan dan dibakar untuk barang bukti lainnya. Meja pemusnahan menampilkan label kategori seperti narkotika, obat-obatan, alkohol, handphone, dan senjata tajam.

Kajari Balangan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik, tapi langkah tegas bahwa hukum berjalan, dan barang bukti tidak akan disalahgunakan kembali,” ujar Kepala Kejari Balangan.

Kejari Balangan berharap mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya mendukung proses penegakan hukum. (Didi Juaidinoor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال