Pj Sekda Kotabaru Sampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Pj Sekda Kotabaru H. Eka Sapruddin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Selasa 10 Juni 2025.

Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan 2 (Dua) Buah Raperda Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.

Dalam sambutannya Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang diwakili Pj Sekdakab Eka Sapruddin menyampaikan, berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI.

Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah karena Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut, ”ungkapnya.

Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp 3.309.113.417.687,87,

Selanjutnya, Sekdakab juga menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RT/RW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.

“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, ”harapnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال