Pemkab Tanbu Terbitkan Edaran Pengurangan Sampah Plastik saat Idul Adha

BATULICIN,  – Pemerintah Tanah Bumbu terbitkan edaran pengurangan penggunaan plastik menjelang Idul Adha 1446 H. Surat Edaran Nomor: B/600.1.17.3/3036/DLH-PSLB3.1.Setda/V/2025,  khususnya dalam rangkaian pelaksanaan ibadah kurban.

Surat edaran yang telah ditandatangani secara elektronik ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan perusahaan, serta panitia pelaksana kurban di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Indah Maya Suryanti, menyampaikan bahwa perayaan Idul Adha setiap tahunnya cenderung menyebabkan peningkatan volume sampah plastik, terutama dari kemasan daging kurban.

“Setiap tahun kita melihat timbunan sampah plastik meningkat drastis pasca kurban. Tahun ini, kami ingin mengubah itu dengan mendorong masyarakat menggunakan kemasan ramah lingkungan,” ujar Rahmat, Selasa (4/6/2025).

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. Sosialisasi Intensif
Seluruh instansi dan perangkat daerah diimbau untuk secara aktif melakukan kampanye pengurangan plastik melalui media sosial, spanduk, baliho, serta media massa, mulai H-15 Idul Adha.

2. Kebersihan Lokasi Ibadah
Panitia pelaksana Shalat Idul Adha diminta untuk menjaga kebersihan lokasi pelaksanaan ibadah dan meminimalkan timbulan sampah.

3. Distribusi Daging Kurban Tanpa Plastik
Panitia kurban diharapkan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu.

4. Penyediaan Sarana Sampah
Penyelenggara kurban diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan melaksanakan pengangkutan sampah secara bertanggung jawab.

5. Pelaporan Kegiatan
Setiap panitia kurban diwajibkan untuk melaporkan kegiatan distribusi daging tanpa plastik kepada Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2025. Laporan tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurangan sampah, khususnya plastik, dapat terus meningkat demi terciptanya lingkungan yang bersih dan lestari. (Gunawan)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال