Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, dengan acara laporan BAPEMPERDA DPRD, penyampaian usulan tambahan PROPEMPERDA Tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 2 buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2025 - 2044 dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Selasa 10 Juni 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua 1 Awaludin, S,Hut didampingi Wakil Ketua 2 Hairil Anwar, dihadiri Pj Sekda Kotabaru, sejumlah Pejabat SKPD, dan tamu undangan lainnya.
Laporan dari Anggota DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali, S. PDI selaku Ketua BAPEMPERDA menyampaikan, bahwa program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 sudah di paripurna kan yang ditetapkan dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kotabaru nomor 11 TAHUN 2024, TANGGAL 18 NOVEMBER 2024, yang berjumlah 22 judul Raperda dan pada hari dilaksanakan perubahan (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 atas dasar surat dari Sekretaris Daerah Nomor : 100.3.2/705/SETDA.KUM PERIHAL usulan penambahan (PROPEMPERDA) perda TAHUN 2025.
Rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui karena sudah tidak relevan terhadap tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar Filosofis bagi penyelenggaraan pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Rencana tata ruang wilayah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagimana amanat pasal 26 AYAT (7) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor dan tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA menjadi undang-undang. Berdasarkan hal tersebut perlu ditambahkan pada program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kotabaru TAHUN 2025 dengan judul "RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 - 2044.
Dan 1 buah Raperda yang dihapus yaitu Raperda tentang rencana induk PARIWISATA Kabupaten 2025 — 2032 (RIPPARKAB 2025-2032) atas usulan dari eksekutif, sehingga jumlah (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 tetap berjumlah 22. Program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 kami sampaikan untuk selanjutnya perubahan (PROPEMPERDA) Tahun 2025 ini ditetapkan pada surat keputusan DPRD Tahun 2025.
Diharapkan kepada seluruh SKPD Teknis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru karena peraturan daerah ini sangatlah penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kami atas nama (BAPEMPERDA) mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan pembentukan peraturan daerah
(PROPEMPERDA) TAHUN 2025 .
Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang diwakili Pj Sekdakab Eka Sapruddin menyampaikan, berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh bapak, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI” ujarnya.
Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah karena Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut, ”ungkapnya.
Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp. 3.309.113.417.687,87,
Selanjutnya, Sekdakab juga menyampaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RT/RW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.
“kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, ”harapnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)