Noor Ipansyah, S.H.,M.H. seorang advokat dan juga pemerhati sosial kemasyarakatan menyambut baik tentang penyampaian usulan terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044 pada agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, karena sangat penting keberadaannya, sebab itu menjadi acuan dalam pembangunan suatu daerah.
Kepada awak media Selasa 10 Juni 2026 Noor Ipansyah, S.H.,M.H berpendapat, semoga saja pemerintah daerah dan DPRD memproses dan membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan visi-misi menuju Kotabaru Hebat, dan tentunya dalam penyajian dalam (RTRW) tersebut haruslah disajikan penataan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kondisi faktual dilapangan.
"Misalnya, harus tersajinya informasi secara faktual dengan informasi geospasial. Seperti kawasan hutan lindung atau cagar alam, faktanya harus disajikan bahwa saat ini sebagian kawasan tersebut adalah pertanian, pemukiman bahkan lokasi fasilitas umum," katanya.
Kemudian tersajinya juga informasi pertanahannya, seperti adanya hak-hak atas tanah dalam kawasan-kawasan yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan. Faktanya banyak sertifikat-sertifikat yang sudah terbit sejak tahun 1990 an sampai awal tahun 2000 an, dimana pada saat itu pada tata ruang wilayah Kotabaru memang ditetapkan sebagai pemanfaatan lahan pertanian, sehingga banyak terbit sertifikat tanah pada tahun-tahun tersebut.
"Tim penyusun (RTRW) dan DPRD kita semestinya membahas hal tersebut, legeslatif tidak hanya sekedar ketuk palu saja. Banyak hak menyangkut hajat hidup orang banyak didalam raperda Tata Ruang Tersebut, lagi pula ini amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah, jelas diatur teknis dan mekanismenya pada Permen BPN ATR Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Ruang, "harapnya.
"Apakah dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut tergambar informasi geografis pertanahan itu, kita berharap semoga saja dalam (RTRW) Kotabaru yang baru ini benar-benar informasi ruang wilayah yang faktual, sehingga apa yang menjadi maksud tujuan pembuatan (RTRW) ini bisa tercapai, yaitu adanya kepastian hukum dan kepastian pemanfaatan ruang bagi pembangunan daerah dan meningkatkan investasi daerah serta berdampak pada peningkatan ekonomi sosial warga Kabupaten Kotabaru "pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Anggota DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali, S. PDI selaku Ketua BAPEMPERDA menyampaikan, bahwa program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 sudah di paripurna kan yang ditetapkan dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kotabaru nomor 11 TAHUN 2024, TANGGAL 18 NOVEMBER 2024, yang berjumlah 22 judul Raperda dan pada hari dilaksanakan perubahan (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 atas dasar surat dari Sekretaris Daerah Nomor : 100.3.2/705/SETDA.KUM PERIHAL usulan penambahan (PROPEMPERDA) perda TAHUN 2025.
Rencana tata ruang wilayah perlu diperbaharui karena sudah tidak relevan terhadap tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar Filosofis bagi penyelenggaraan pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Rencana tata ruang wilayah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagimana amanat pasal 26 AYAT (7) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 Tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor dan tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA menjadi undang-undang. Berdasarkan hal tersebut perlu ditambahkan pada program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kotabaru TAHUN 2025 dengan judul "RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2025 - 2044.
Dan 1 buah Raperda yang dihapus yaitu Raperda tentang rencana induk PARIWISATA Kabupaten 2025 — 2032 (RIPPARKAB 2025-2032) atas usulan dari eksekutif, sehingga jumlah (PROPEMPERDA) TAHUN 2025 tetap berjumlah 22. Program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 kami sampaikan untuk selanjutnya perubahan (PROPEMPERDA) Tahun 2025 ini ditetapkan pada surat keputusan DPRD Tahun 2025.
Diharapkan kepada seluruh SKPD Teknis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru karena peraturan daerah ini sangatlah penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kami atas nama (BAPEMPERDA) mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan pembentukan peraturan daerah
(PROPEMPERDA) TAHUN 2025. (Gusti Mahmuddin Noor)