Bupati dan DPRD Kotabaru Diminta Susun Raperda Perlindungan Buruh Sawit


Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.500 Orang Buruh menghadiri Peringatan May Day dilaksanakan di Siring Laut Kotabaru, 01 Mei 2025.

Kegiatan dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Anggota DPRD, Kapolres, Dandim, Disnaker, Kadin, BPJS Ketenagakerjaan Bersama undangan lainnya. 

Dengan Tema "Buruh Sejahtera, Negara Berdaulat". Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Ini menjadi momen bersejarah bagi kaum buruh di Kotabaru. 

Dalam kesempatan tersebut Rutqi, S.Sos menjelaskan, bahwa May Day 2025 awalnya direncanakan akan menurunkan sekitar 2.500 buruh sawit.

"Namun mengingat lapangan Siring Laut tidak dapat menampung para kaum buruh, dan juga bisa menggangu aktivitas pemerintah dan masyarakat umum sehingga kami hanya menurunkan kurang lebih 1.500 orang dari perwakilan 42 Organisasi Serikat Buruh ditingkat unit kerja dan 6 Federasi yang tergabung dalam aliansi serbusaka yakni FSPM, PMK, FSPM-ASD, FSPM- Sinarmas, FSP PP SPSI, FSPBun Rajawali EHP dan Steering Committee Federasi Serikat Pekerja Minamas Area Gunung Aru (FSPM-AGA), SP ITP Tarjun, SP Refinery Smart,  SP Misaya Mitra dan SPTI, "katanya.

Selain perayaan May Day di Siring laut, ada juga yang melakukan peringatan May Day di masing-masing area atau unit kerja dengan berbagai bentuk kegiatan seperti kegiatan olahraga, melakukan dialog sosial dengan pihak pengusaha dengan kegiatan positif lainnya. Bagi kaum buruh, Hari Buruh bukanlah sekadar hari libur, tetapi hari perjuangan. 

Dalam May Day tahun ini, buruh Kotabaru mengusung sembilan tuntutan utama :
1. Terbit UU Ketenagakerjaan baru untuk kesejahteraan buruh, 
2. Wujudkan Upah Layak dengan Menggunakan Struktur Skala Upah, 
3. Hapuskan segala bentuk buruh Alih Daya dari pekerja inti, 
4. Libatkan serikat buruh dalam fungsi, P2K3, 
5. Sinkronkan regulasi jaminan pensiun buruh, 
6. Lindungi Hak Buruh Perempuan dan Anak, 
7. Lindungi Hak Kebebasan berserikat, 
8. Terbitkan perda perlindungan buruh sawit, dan
9. Melakukan pengawasan kepada pengusaha dalam menerapkan sistem manajemen K3 

"Kesembilan isu tersebut akan terus kami suarakan terus sampai terwujud. Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh. Dulu, Presiden SBY memberi hadiah dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kini kami berharap, Bupati Kotabaru dan DPRD Kotabaru memberi hadiah dengan memasukan perda perlindungan buruh sawit dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah, "tegasnya.

Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5 persen. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh.

Namun sayangnya upah sektoral perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotabaru  hanya ditetapkan 2.500 rupiah, jika dikalikan 30 hari maka gaji sektoral buruh hanya dihargai 83 rupiah, dimana hati nurani para pemangku kepentingan 
Sehingga kami serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serbusaka dan Partai Buruh menuntut UMSK 2026 sebesar 15 persen bukan lagi nominal tetapi persentase seperti di Kalimantan Timur, dan beberapa daerah lainnya

Soal RUU Ketenagakerjaan baru, bahwa Aliansi Serbusaka menegaskan bahwa UU nantinya tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya selaku Ketua Exco Partai Buruh bersama aliansi Serbusaka meminta kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru agar mendukung Penyusunan RUU baru tersebut, harus mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan :
1. UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan.
2. UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja. Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.

Terkait Raperda, bahwa Raperda PBS yang telah kami serahkan tadi, agar  dapat dimasukan kedalam program legislasi daerah (Prolegda) dan selanjutnya dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah Kotabaru pada tahun ini

Berbicara perlindungan buruh, maka akan bicara soal upah yang layak, jam kerja manusiawi, status kerja, jaminan sosial, perlindungan buruh perempuan dan lain-lain. 

"May Day 2025 adalah peringatan yang tidak hanya penuh semangat, tetapi juga penuh harapan. Harapan agar kehadiran Bupati beserta forkopimda lainnya bukan sekedar simbolik, tapi menjadi penanda awal dari perubahan konkret bagi kehidupan buruh didaerah Kotabaru yang cintai ini, "pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال