Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru H. Rustam Effendi, ST, MM melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik digelar di kediaman Suhermanto Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kamis 01 Mei 2025.
Acara dihadiri perwakilan perangkat Desa Bekambit, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut H. Rustam Effendi, ST, MM menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru bahwa dalam rangka pengembangan produk pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam upaya memelihara dan atau atas meningkatkan produksi pertanian mewujudkan dengan pertanian organik melalui penerapan Pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan, dalam pembangunan Pertanian Organik diperlukan peran dari Pemerintah Daerah dan semua pihak secara berkelanjutan yang mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk Organik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organi, Pemerintah Daerah, "jelasnya.
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan' atau Masyarakat penggiat yang mengusahakan suatu produksi Pangan Organik baik secara individu maupun suatu bahan usaha atau lembaga serta Masyarakat pengguna Produk Organik.
Memberikan kepastian usaha bagi Petani maupun penggiat dan atau komunitas Pertanian Organik untuk menghasilkan produk Pertanian yang aman untuk dikonsumsi, membangun sistem produksi Pertanian Organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Pertanian, mendorong terdistribusikan nya Produk Organik dan memberikan pendampingan dalam pemasaran sampai mandiri, h.menderong terciptanya Pertanian Organik perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan memiliki aspek ekonomi, pendidikan dan wisata.
"Bagian Kedua sasaran pengembangan Sistem Pertanian Organik Daerah yaitu Petani Organik per sorangan dan atau yang terhimpun dalam kelompok Tani dan atau gabungan kelompok tani Organik, "ungkapnya mengakhiri. (Gusti Mahmuddin Noor)