Kepolisian Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, menangkap serta melakukan penahanan pada MM, seorang pengacara selaku Ketua Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR).
MM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Senin 03 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, usai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MM. Ia sempat membuat framing terbalik dimana ia berdalih ialah yang telah dikeroyok istri dan anak-anaknya.
Kepada awak media, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari AY, yang saat ini berada di Jakarta mengatakan, ”Kami sangat mengapresiasi Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan dimana mereka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan KDRT terhadap seorang istrinya dan melakukan Kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami masih memberikan perlindungan Hukum terhadap AY agar hukum tetap tegak lurus."
Disaat bersamaan M. Hafidz Halim, S.H. menambahkan, ”Pelaku ini masih memiliki akses dan koneksi serta jaringan yang kuat, jadi kami akan terus berusaha maksimal melindungi klien kami AY, kasus ini harus dipandang serius karena pelaku adalah oknum pengacara bahkan merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR. Dan terhadap korban anak harus dilakukan rehabilitasi traumatis, agar psikologis nya yang terganggu dapat kembali pulih, pemerintah harus hadir."
Sementara itu, berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polsek Liang Anggang yang dikonfirmasi awak media pada Senin (03/03/2025) sore membenarkan. ”Benar pelaku sudah ditahan di Polsek Liang Anggang, ”ujar Iptu Iswan Riskandany, SE. (Red)